infolangsung.org – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kini tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap berkas kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang melibatkan selebritas Nikita Mirzani. Kasus ini terkait dengan laporan dari dokter Reza Gladys yang merasa nama baiknya tercemar. Berkas perkara ini diterima oleh pihak kejaksaan pada 5 Mei 2025, setelah melalui serangkaian penyelidikan oleh Polda Metro Jaya.
“Baca Juga: Luka di Kaki Sulit Sembuh? Bisa Jadi Tanda Diabetes”
Kejaksaan Memiliki Waktu 14 Hari untuk Tentukan Langkah Selanjutnya
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, menyatakan bahwa pihaknya memiliki waktu 14 hari untuk menentukan sikap terkait berkas kasus ini. Pada tahap ini, jaksa tengah mempelajari beberapa petunjuk yang belum terpenuhi dalam berkas yang baru masuk. Syahron menjelaskan, beberapa item yang harus dilengkapi, baik itu terkait bukti maupun klarifikasi, untuk memastikan berkas lengkap.
Jaksa Kembalikan Berkas untuk Penyempurnaan
Kasus ini sebelumnya sempat mengundang perhatian saat jaksa mengembalikan berkas kepada penyidik pada 17 Maret 2025. Berkas yang berstatus P-19 tersebut mencerminkan adanya petunjuk yang harus dipenuhi oleh penyidik untuk melengkapi berkas yang dianggap kurang. Syahron menyebutkan ada beberapa petunjuk yang belum dipenuhi, baik dalam jumlah maupun substansinya, dan saat ini masih dipelajari oleh jaksa. Menurutnya, proses ini merupakan bagian dari mekanisme hukum yang biasa dilakukan untuk memastikan bukti yang ada cukup kuat sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya. Jaksa juga memastikan agar semua petunjuk yang diberikan kepada penyidik dapat segera dipenuhi dengan baik. Keputusan lebih lanjut terkait langkah hukum yang akan diambil akan dipastikan setelah semua petunjuk tersebut terpenuhi, yang menjadi kunci dalam kelanjutan kasus ini.
Kronologi Kasus Pemerasan dan Pengancaman
Persoalan antara Nikita Mirzani dan dokter Reza Gladys dimulai pada November 2024. Nikita mengeluarkan ulasan negatif terhadap produk skincare milik Reza melalui siaran langsung di TikTok. Reza merasa dirugikan karena ulasan tersebut dianggap mencemarkan nama baik dan bisnisnya. Setelah kejadian tersebut, pada 13 November 2024, asisten Nikita, Mail Syahputra, diduga menghubungi Reza melalui pesan WhatsApp. Dalam pesan tersebut, Mail diduga menyampaikan ancaman dan meminta uang Rp 5 miliar agar Nikita berhenti memberikan ulasan negatif.
“Baca Juga: Huawei Nova 14 Siap Rilis, Hadir dalam Tiga Varian Unggulan”
Status Hukum Nikita Mirzani dan Mail Syahputra
Reza Gladys akhirnya melapor ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024, dengan tuduhan pemerasan dan pencemaran nama baik. Reza mengaku telah mentransfer uang sebesar Rp 4 miliar kepada Nikita dalam beberapa tahap. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan Nikita dan Mail sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) UU ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dan Pasal 3, 4, serta 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Nikita dan Mail kini tengah menjalani masa tahanan sejak 4 Maret 2025.