Azizah Salsha Cabut Laporan Jessica Felicia, Ini Alasan Damainya
infolangsung.org – Selebgram Azizah Salsha resmi mencabut laporan pencemaran nama baik yang sebelumnya dia daftarkan terhadap TikToker Jessica Felicia di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada 27 Februari 2025. Keputusan ini dikonfirmasi oleh kuasa hukum Azizah, Egamarthadinata. Menurut Egamarthadinata, kliennya memilih untuk memaafkan Jessica Felicia beserta beberapa terlapor lainnya yang menuduhnya berselingkuh.
Egamarthadinata menjelaskan bahwa Jessica Felicia merupakan tersangka terakhir yang berdamai dengan kliennya. Dua terlapor lainnya telah mencapai kesepakatan damai setelah kasus mereka naik ke penyidikan. Alasan utama di balik keputusan Azizah untuk memaafkan Jessica adalah itikad baik yang ditunjukkan oleh TikToker tersebut selama enam bulan proses hukum berjalan.
Azizah, yang dikenal dengan nama Zize, akhirnya membuka pintu maaf setelah mempertimbangkan proses hukum yang telah berjalan dengan baik. “Pada akhirnya, klien kami berlapang dada dan memaafkan terlapor,” ungkap Egamarthadinata.
Jessica Felicia, yang hadir dalam pertemuan perdamaian itu, mengungkapkan rasa syukurnya atas selesainya kasus tersebut. Ia mengaku merasa lega dan bersyukur karena permasalahan ini telah selesai dengan baik. TikToker tersebut juga menyatakan bahwa kejadian ini memberikan pelajaran berharga baginya untuk lebih bijak dalam membuat konten di media sosial. “Saya akan lebih berhati-hati dan tidak sembarangan menyebar berita yang belum diverifikasi,” kata Jessica.
“Baca Juga : Klaim Saldo DANA Gratis Rp300.000, Cuma Hari Ini!”
Pada Agustus 2024, Azizah Salsha melalui kuasa hukumnya melaporkan sejumlah akun media sosial yang diduga terlibat dalam penyebaran hoax dan pencemaran nama baik. Laporan tersebut disampaikan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Tindak pidana yang dilaporkan diduga melanggar Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, pelaporan tersebut juga mencakup pasal-pasal yang termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 310 dan Pasal 311 yang berkaitan dengan pencemaran nama baik. Pasal 310 mengatur tentang penghinaan terhadap kehormatan atau nama baik seseorang, sementara Pasal 311 berfokus pada penghinaan yang dilakukan dengan tujuan untuk menurunkan reputasi seseorang di mata umum.
Penyebaran informasi palsu atau hoax yang merugikan individu atau kelompok dapat menimbulkan kerugian yang signifikan, baik dari segi moral maupun materiil. Oleh karena itu, langkah hukum yang diambil oleh Azizah Salsha merupakan upaya untuk menjaga kehormatan dan reputasinya, serta memberi efek jera kepada pelaku penyebar informasi tidak benar.
Laporan ini menandai komitmen untuk menegakkan hukum terkait dengan perlindungan hak pribadi dan memastikan bahwa undang-undang ITE digunakan dengan tepat untuk menangani pelanggaran di dunia maya. Ke depan, diharapkan proses hukum yang berjalan dapat memberikan keadilan bagi pihak yang dirugikan.
“Baca Juga : Riwayat Pendidikan Tjhai Chui Mie, Wali Kota Tionghoa Pertama”