Info langsung – Pemerintah Indonesia, melalui Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, telah mengeluarkan perintah tegas terkait penanganan barang impor ilegal. Dalam upaya untuk menghentikan peredaran barang-barang tersebut dan memberikan efek jera bagi para pelanggar, pemerintah memutuskan untuk memusnahkan semua barang impor ilegal yang ditemukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Impor Ilegal. Langkah ini diambil setelah temuan signifikan berupa produk impor ilegal senilai sekitar Rp 40 miliar di Jakarta Utara.
Pada Jumat, 26 Juli 2024, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengungkapkan bahwa semua barang impor ilegal yang telah diamankan harus dimusnahkan secara menyeluruh. “Saya sudah meminta kepada Satgas. Kita berkali-kali ini harus dilakukan penelitian yang mendalam dan langkah-langkah yang tegas, nyata,” kata Zulhas di Jakarta Utara.
Menurut Zulhas, pemusnahan barang-barang ini bukan hanya sebagai tindakan simbolis tetapi merupakan langkah nyata untuk mengatasi masalah impor ilegal. “Kalau dimusnahkan, musnahkan betul. Jangan musnahkan contoh. Nanti balik lagi orang, enggak kapok-kapok,” tegasnya, menambahkan bahwa semua barang temuan harus benar-benar dimusnahkan tanpa sisa.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang, juga menyatakan dukungannya terhadap pemusnahan barang impor ilegal tersebut. “Kita kan ada tempat di Cibinong untuk pemusnahan. Ini kan baru pertama kali. Kita juga bekerja sama dengan Kadin, nanti ada dukungan dari Kadin,” ujarnya. Dukungan dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menambah kekuatan langkah pemerintah dalam menegakkan aturan dan melawan peredaran barang ilegal.
“Baca juga: Bea Cukai Melangkah Lebih Jauh, Patroli Laut untuk Keamanan”
Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 932 Tahun 2024. Satgas ini mulai bekerja dari 18 Juli 2024 dan akan beroperasi hingga 31 Desember 2024. Anggota Satgas terdiri dari perwakilan 11 kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, serta berbagai badan lainnya.
Tujuan utama pembentukan Satgas ini adalah:
Satgas akan mengawasi tujuh jenis barang yang dianggap rawan untuk penyalahgunaan dalam impor, yaitu:
Proses pengawasan dilakukan dengan beberapa pendekatan:
Satgas juga melakukan pengawasan berkala dalam rentang waktu tertentu, pengawasan khusus berdasarkan pengaduan masyarakat, dan pengawasan terpadu jika melibatkan instansi lain.
Satgas tidak hanya berfokus pada pemusnahan barang, tetapi juga menegakkan hukum terhadap pelaku usaha yang melanggar peraturan. Pengawasan dilakukan secara menyeluruh, termasuk penindakan hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pendekatan ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi pelanggar dan memastikan bahwa praktik impor ilegal tidak terus berlanjut.
Langkah tegas pemerintah dalam memusnahkan barang impor ilegal adalah bagian dari upaya untuk melindungi ekonomi nasional dan memastikan perdagangan yang sehat. Dengan dukungan dari berbagai pihak, termasuk Kadin dan lembaga pemerintah, diharapkan tindakan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku impor ilegal dan menciptakan pasar yang lebih adil dan teratur. Pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum demi kepentingan bersama dan keberlangsungan ekonomi negara.