Info langsung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menarik perhatian publik dengan langkah terbarunya dalam penyelidikan kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik atau e-KTP. Pada Jumat, 9 Agustus 2024, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Anggota DPR, Miryam S. Haryani, di Gedung KPK Merah Putih. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam salah satu skandal korupsi terbesar di Indonesia.
Miryam S. Haryani, yang menjabat sebagai Anggota DPR periode 2009–2014, dipanggil untuk diperiksa oleh KomisicPemberantasan Korupsi (KPK) dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk menyelidiki lebih dalam mengenai peran dan keterlibatan Miryam dalam kasus tersebut. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama MHS, mantan anggota DPR-RI tahun 2009 sampai dengan 2014,” ujar Tessa dalam keterangannya.
Kasus korupsi e-KTP telah menjadi salah satu kasus korupsi terbesar yang melibatkan banyak pejabat dan pengusaha. Miryam S. Haryani pertama kali diumumkan sebagai tersangka pada 13 Agustus 2019 bersama dengan beberapa nama penting lainnya. Tersangka lainnya dalam kasus ini meliputi:
“Baca juga: Skandal Korupsi Imran Jakub Ditahan KPK Terkait Suap Gubernur Malut”
Pada 13 November 2017, Miryam S. Haryani divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus pemberian keterangan palsu di persidangan. Vonis ini terkait dengan keterangan palsu yang diberikan Miryam dalam kasus e-KTP.
Untuk tersangka lainnya:
Proses penyidikan kasus ini terakhir kali dilanjutkan pada 29 Juni 2022, saat KPK memeriksa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) periode 2009–2019, Gamawan Fauzi, sebagai saksi untuk tersangka Paulus Tannos.
Kasus korupsi e-KTP melibatkan dugaan pemerkayaan yang signifikan:
KPK telah memproses hukum sejumlah tokoh penting dalam kasus ini. Selain Miryam S. Haryani, beberapa nama yang telah diproses adalah:
“Simak juga: Sidang Kasus Korupsi yang Mengguncang Mahkamah Agung”
Kasus korupsi e-KTP merupakan bagian dari masalah korupsi yang lebih besar yang mengancam integritas sistem pemerintahan dan keuangan negara. Dengan pemeriksaan terhadap Miryam S. Haryani, diharapkan KPK dapat mengungkap fakta-fakta baru dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan. Proses hukum ini diharapkan akan memberikan pencerahan bagi masyarakat mengenai sejauh mana keterlibatan dan dampak dari skandal besar ini.
Publik terus memantau perkembangan kasus ini dengan harapan bahwa tindakan hukum yang diambil akan membawa kepastian hukum dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemerintahan dan hukum di Indonesia.