infolangsung.org – Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, menyampaikan permintaan agar pagar laut misterius yang terpasang sepanjang 30,16 kilometer di pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang, Banten, tidak segera dibongkar. Pagar bambu tersebut ditemukan oleh sejumlah pihak dan telah memicu kontroversi terkait legalitas dan tujuan pemasangannya. Trenggono menyatakan bahwa pembongkaran pagar tersebut harus ditunda hingga proses penyelidikan yang tengah dilakukan oleh pihak KKP selesai. Ia menegaskan, “Pembongkaran sebaiknya dilakukan setelah hukum menetapkan bukti yang cukup dan proses penyelidikan selesai.” Pernyataan ini ia sampaikan pada Minggu (19/1/2025) usai kegiatan pembersihan sampah plastik di kawasan pantai Kedonganan, Kuta, Badung, Bali.
Pemerintah melalui KKP kini tengah menyelidiki asal-usul dan pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar bambu tersebut. Menteri Trenggono mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil sejumlah nelayan yang diduga terlibat dalam pemasangan pagar laut tersebut untuk memberikan keterangan lebih lanjut. Namun, identitas pihak yang memasang pagar masih belum diketahui secara pasti. Meski ada informasi yang menyebutkan bahwa beberapa nelayan mengaku sebagai pelaku, mereka belum memenuhi panggilan dari Dirjen Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan. Hal ini menyebabkan keterlambatan dalam proses investigasi lebih lanjut.
“Baca Juga : Prabowo Instruksikan TNI Bongkar Pagar Laut di Tangerang”
Di sisi lain, keputusan Menteri KKP ini bertentangan dengan perintah dari Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya telah memerintahkan agar pagar tersebut segera dibongkar. Presiden menilai bahwa pemasangan pagar laut ini ilegal dan harus segera dihentikan. Bahkan, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto juga menegaskan bahwa pembongkaran pagar laut harus tetap dilanjutkan sesuai dengan arahan Presiden. “Lanjutkan pembongkaran, sudah ada perintah dari Presiden,” ujar Agus Subiyanto saat dihubungi oleh media pada Minggu, merujuk pada instruksi yang dikeluarkan oleh Presiden.
Kontroversi terkait kebijakan ini mencerminkan ketegangan antara upaya penyelidikan yang ingin memastikan siapa pihak yang bertanggung jawab dan tindakan pemerintah yang lebih mendesak untuk menindak pemasangan pagar ilegal. Trenggono menekankan pentingnya menunggu hasil penyelidikan agar proses hukum dapat berjalan dengan tepat. Sementara itu, pihak Presiden dan TNI lebih menekankan pada urgensi pembongkaran sebagai langkah untuk menjaga kelestarian ekosistem laut dan menghindari potensi kerusakan yang lebih besar akibat keberadaan pagar tersebut. Pemerintah dan aparat keamanan kini berada di persimpangan antara menegakkan hukum dan memastikan proses penyelidikan berjalan dengan baik tanpa gangguan.
“Baca Juga : Kostrad Klarifikasi Pria Ngaku Pasukan Elite TNI di Kemang”