infolangsung.org – Seringkali, BI Checking dan Daftar Hitam Nasional dianggap sama. Padahal, keduanya memiliki fungsi dan tujuan yang sangat berbeda meski sama-sama berkaitan dengan riwayat kredit atau pelanggaran.
BI Checking adalah layanan yang sekarang dikenal sebagai Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sistem ini bertujuan untuk mencatat riwayat kredit seseorang, baik individu maupun badan usaha, yang berkaitan dengan pinjaman di lembaga keuangan.
Fungsi utama dari BI Checking adalah memberikan informasi tentang kelancaran atau hambatan dalam pembayaran kredit. Jika Anda memiliki catatan pembayaran yang lancar, peluang Anda untuk mendapatkan pinjaman baru dari bank atau lembaga keuangan akan lebih besar. Sebaliknya, jika ada tunggakan atau kredit macet, hal ini dapat mengurangi kredibilitas Anda di mata pemberi pinjaman.
“Baca Juga : Meta Investasikan $10 Miliar untuk Kabel Bawah Laut Global”
Berbeda dengan BI Checking, Daftar Hitam Nasional adalah sistem pencatatan yang dikelola oleh Bank Indonesia (BI) dan OJK, namun fungsinya lebih spesifik. Daftar ini mencatat penyedia barang dan jasa yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa pemerintah dan dianggap melanggar aturan dalam kontrak kerja.
Daftar Hitam Nasional biasanya menjadi rujukan bagi pemerintah untuk menentukan penyedia barang atau jasa yang dianggap tidak dapat dipercaya. Penyedia yang masuk dalam daftar ini akan sulit mendapatkan proyek baru, terutama dalam pengadaan barang atau jasa pemerintah.
“Baca Juga : Perluasan Jaringan 5G Telkomsel Melesat, Dua Kali Lipat di Q3 2024”
Kerap disalahartikan sebagai hal yang sama, BI Checking dan Daftar Hitam Nasional sebenarnya memiliki perbedaan mendasar dalam fungsi, tujuan, serta subjek yang dinilai. Berikut adalah rincian perbedaannya:
BI Checking bertujuan untuk mengevaluasi kelayakan kredit seseorang atau perusahaan berdasarkan riwayat pinjamannya. Sistem ini menjadi alat penilaian penting bagi lembaga keuangan untuk memutuskan apakah seseorang layak mendapatkan pinjaman baru.
Sebaliknya, Daftar Hitam Nasional lebih fokus pada menjaga integritas dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Daftar ini berisi nama penyedia yang melanggar aturan dalam kontrak pengadaan, dengan tujuan menyingkirkan pihak yang tidak dapat dipercaya.
BI Checking secara khusus menangani riwayat kredit masyarakat. Sistem ini mencatat seluruh transaksi kredit, baik yang lancar maupun bermasalah, untuk memberikan gambaran keuangan individu atau badan usaha.
Di sisi lain, Daftar Hitam Nasional mencatat penyedia barang atau jasa yang melakukan pelanggaran dalam proyek pemerintah. Fokusnya adalah pada integritas dan kepatuhan dalam pengadaan barang atau jasa, bukan pada kondisi keuangan.
Subjek yang menjadi objek penilaian juga berbeda.