Info langsung – Kenaikan drastis harga tiket pesawat belakangan ini menjadi sorotan utama, dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan tanggapannya terhadap masalah ini. Tingginya biaya operasional disebut sebagai faktor utama yang mempengaruhi kenaikan harga tiket pesawat.
Kemenhub saat ini sedang melakukan evaluasi dan kajian mendalam terhadap berbagai aspek yang mempengaruhi pembentukan harga tiket pesawat. Langkah ini mencakup analisis komponen harga, penataan rute penerbangan, dan faktor lainnya yang berkontribusi terhadap harga yang tinggi.
“Baca juga: OJK Membahas Tren Paylater dan Mitigasi Risiko Bank”
Menurut Adita Irawati, Juru Bicara Kemenhub, koordinasi dengan Satgas Supervisi Harga Tiket Angkutan Penerbangan Nasional menjadi kunci dalam merumuskan langkah-langkah yang solutif dan menguntungkan bagi semua pihak terkait, termasuk operator penerbangan dan masyarakat pengguna.
Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) mencatat bahwa industri penerbangan saat ini menghadapi tantangan besar, di mana biaya operasional terus meningkat sementara tarif yang ditetapkan pemerintah tidak mengalami peningkatan sejak tahun 2019. Hal ini mengakibatkan maskapai menghadapi kerugian yang signifikan.
Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja, menyoroti beberapa faktor yang menyebabkan biaya operasional penerbangan menjadi tinggi. Salah satunya adalah harga avtur yang lebih mahal dibandingkan dengan negara tetangga. Selain itu, adanya antrian pesawat di bandara yang menambah biaya bahan bakar dan biaya kebandarudaraan serta layanan navigasi yang juga berkontribusi terhadap biaya tinggi tersebut.
Denon juga menegaskan bahwa ada beban pajak ganda dalam industri penerbangan di Indonesia. Termasuk pajak untuk avtur, pesawat, dan suku cadangnya. Hal ini berbeda dengan negara lain di mana sistem pajak dan bea cukai lebih sederhana dan tidak memberatkan seperti di Indonesia.
“Simak juga: Infrastruktur Pembayaran QRIS demi UMKM oleh Jalin dan VJI”
Selain itu, biaya layanan kebandarudaraan bagi penumpang (Passenger Service Charge/ PSC) juga ikut mempengaruhi harga tiket pesawat. Meskipun sering kali maskapai yang disalahkan atas kenaikan harga tiket, PSC ini sebenarnya ditetapkan dan diatur oleh pengelola bandara.
Penyimpangan persepsi terhadap faktor yang menyebabkan kenaikan harga tiket pesawat harus disikapi dengan solusi yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Koordinasi antarsektor dan perumusan kebijakan yang komprehensif diperlukan untuk. Menjaga stabilitas industri penerbangan dan memberikan keseimbangan yang adil antara kepentingan pihak-pihak terkait.
Dengan demikian, langkah-langkah yang diambil oleh Kemenhub dan industri penerbangan akan memainkan peran krusial dalam merespons tantangan ini dan menciptakan solusi yang memberikan keuntungan bagi semua pihak yang terlibat.