
Ashanty Tanggapi Tuduhan Rampas Aset Eks Karyawan
infolangsung.org – Penyanyi Ashanty angkat bicara setelah mantan karyawannya, Ayu Chairun Nurisa, melaporkan dirinya ke polisi. Ayu menuding Ashanty melakukan perampasan aset dan akses ilegal. Lewat unggahan di Instagram Story, Ashanty menyebut laporan tersebut tidak berdasar dan justru menjadi bukti tambahan untuk membalas.
“Baca Juga: Jepang Pilih Perdana Menteri Baru Gantikan Ishiba 15 Oktober”
Ashanty menulis, “Membuka lubang dan aib sendiri. Udah biasa zaman gini maling teriak maling!!” Pernyataan ini menegaskan sikap tegas Ashanty atas tuduhan yang diarahkan kepadanya. Istri Anang Hermansyah itu sebelumnya sudah melaporkan Ayu ke polisi. Awalnya, ia hanya melaporkan satu pasal, namun kini menyiapkan laporan tambahan dengan tiga pasal berlapis.
Ashanty juga menyinggung dugaan penggelapan yang dilakukan oleh Ayu dengan nilai kerugian mencapai Rp 2-3 miliar. Ia mengaku memiliki bukti berupa video dan surat bermaterai yang dibuat oleh Ayu dan suaminya. Ashanty menilai aset yang diserahkan Ayu jauh berbeda nilainya dibanding kerugian yang dialami.
Lebih jauh, Ashanty berencana mengunggah foto bukti barang-barang seperti mobil dan perhiasan yang disebut dirampas oleh Ayu. Selain itu, Ashanty menyatakan akan melaporkan balik Ayu dan kuasa hukumnya atas tuduhan membuat kesaksian palsu dan pencemaran nama baik.
Dalam unggahan lainnya, Ashanty menjelaskan mengapa ia tidak langsung membicarakan kasus ini ke publik. Ia mengaku menahan diri demi kepentingan keluarga Ayu. “Saya kasihan sama anak-anaknya, makanya saya diam dulu selama proses kepolisian,” ujarnya. Namun, ketika Ayu melancarkan serangan balik, Ashanty memutuskan untuk menghadapi masalah ini secara terbuka dan tegas.
Kasus ini berawal dari laporan Ayu Chairun Nurisa terhadap Ashanty atas dugaan perampasan dan akses ilegal. Kuasa hukum Ayu menyebut kejadian itu terjadi pada Mei lalu di dua lokasi, yakni kantor Lumiere di kawasan Radio Dalam dan kediaman Ayu di Cirendeu.
Barang-barang yang dilaporkan hilang antara lain handphone, mobil, laptop, dan akses m-banking. Ayu mengajukan dua laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/3442/IX/2025 dan LP/B/3440/IX/2025. Ia juga melaporkan Ashanty dan beberapa karyawan lain di Polres Tangerang Selatan atas dugaan perampasan dengan nomor laporan LP/B/2055/IX/2025.
Sementara itu, Ashanty lebih dulu melaporkan Ayu atas dugaan penggelapan yang kini sedang ditangani Polres Tangerang Selatan. Perseteruan ini memperlihatkan dinamika hukum yang kompleks antara mantan majikan dan karyawan.
“Baca Juga: Dukungan Windows 10 Berakhir, Pengguna Windows 7 Justru Naik”
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan figur publik dan menunjukkan bagaimana sengketa internal dapat berujung pada proses hukum. Proses penyelidikan oleh kepolisian masih berlangsung dan kedua belah pihak sama-sama menyiapkan bukti serta saksi untuk mendukung klaim mereka.
Kedepannya, penyelesaian kasus ini sangat bergantung pada hasil pemeriksaan dan bukti yang diajukan kedua pihak. Kasus ini juga menjadi pelajaran penting terkait hubungan profesional dan perlindungan aset di dunia kerja. Masyarakat diharapkan menunggu hasil hukum yang adil dan transparan.