
Kominfo Beri Ultimatum, TikTok Hadapi Risiko Blokir PSE
infolangsung.org – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital resmi membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd. Kebijakan ini diambil karena TikTok dianggap tidak patuh memenuhi kewajiban sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia. Pembekuan ini menjadi respons terhadap ketidaklengkapan data yang diminta oleh Kominfo terkait aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025.
“Baca Juga: Samsung Gandeng OpenAI untuk Perkuat Inovasi AI Masa Depan”
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyatakan bahwa Kominfo telah meminta data lengkap mengenai aktivitas siaran langsung (live) TikTok dalam masa unjuk rasa tersebut. Kominfo menyoroti adanya dugaan monetisasi aktivitas live dari akun yang diduga terkait perjudian online. Oleh karena itu, Kominfo meminta data traffic, aktivitas siaran, serta jumlah dan nilai gift yang diterima selama siaran. Namun, hingga tenggat waktu 23 September 2025, TikTok hanya menyerahkan data sebagian dan tidak lengkap. Hal ini menjadi alasan utama pembekuan sementara TDPSE.
Pihak TikTok melalui surat resmi tertanggal 23 September 2025 menyatakan bahwa mereka tidak dapat menyerahkan seluruh data yang diminta Kominfo karena terikat kebijakan internal perusahaan. Namun, Kominfo menegaskan bahwa permintaan data tersebut sesuai Pasal 21 ayat (1) Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 yang mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) privat memberikan akses data untuk kepentingan pengawasan. Ketidakpatuhan TikTok ini dianggap melanggar kewajiban sebagai PSE privat, sehingga Kominfo mengambil langkah pembekuan TDPSE sebagai tindakan pengawasan.
Menurut Alexander Sabar, pembekuan TDPSE bukan sekadar sanksi administratif, tetapi langkah penting untuk menjaga keamanan pengguna di Indonesia. Terutama, perlindungan diberikan kepada kelompok rentan seperti anak-anak dan remaja agar tidak terjerumus ke aktivitas ilegal melalui fitur digital. Kominfo juga menegaskan bahwa seluruh PSE privat wajib tunduk pada hukum nasional tanpa pengecualian. Kominfo berkomitmen memperkuat pengawasan, mendorong kerja sama lintas sektor, serta memastikan platform digital beroperasi dengan sehat, adil, dan aman di Indonesia.
“Baca Juga: Petualangan Baru di Ohio Siap Hadir di Fallout 76″
Meski TDPSE TikTok dibekukan sementara, diharapkan kebijakan ini tidak berujung pada pemblokiran penuh platform tersebut di Indonesia. Pemerintah dan TikTok masih memiliki ruang untuk bernegosiasi dan mencari solusi terbaik terkait pemenuhan kewajiban data. Kolaborasi yang sehat antara regulator dan platform digital sangat penting untuk mendukung ekosistem digital yang aman dan berkelanjutan. Publik dan pelaku industri digital menunggu perkembangan lebih lanjut dari dialog kedua pihak dalam waktu dekat.
Dengan perkembangan teknologi dan penggunaan platform digital yang semakin masif, regulasi dan pengawasan menjadi aspek krusial. Penegakan hukum dan kepatuhan terhadap regulasi harus berjalan seiring untuk menciptakan ruang digital yang aman bagi semua lapisan masyarakat di Indonesia.