infolangsung.org – Polda Metro Jaya akan segera menggelar sidang kode etik terhadap mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, terkait dugaan pemerasan terhadap anak seorang pengusaha. Selain AKBP Bintoro, tiga anggota polisi lainnya yang diduga ikut terlibat dalam kasus ini telah dimutasi dari jabatan mereka dan ditempatkan dalam pengawasan khusus (patsus) di Bidpropam Polda Metro Jaya.
Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Radjo Alriadi, menegaskan bahwa pemindahan tersebut merupakan langkah awal dalam penegakan disiplin internal kepolisian. Mutasi dan penempatan khusus terhadap AKBP Bintoro dan tiga anggota lainnya dilakukan untuk memastikan bahwa proses penyelidikan berjalan transparan dan tidak terganggu oleh kepentingan internal.
Saat ini, Bidpropam Polda Metro Jaya tengah berkoordinasi dengan Paminal guna menyelesaikan penyelidikan sebelum menjadwalkan sidang kode etik. Menurut Kombes Radjo, penyelidikan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap peran masing-masing tersangka dalam kasus ini.
“Setelah penyelidikan rampung, kami akan segera menyelenggarakan sidang kode etik terhadap mereka,” ujar Kombes Radjo pada Rabu (29/1/2025).
Sidang etik tersebut nantinya akan menentukan sanksi internal terhadap para polisi yang diduga melakukan pelanggaran, mulai dari penundaan kenaikan pangkat hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) jika terbukti bersalah.
Selain memeriksa para terduga pelaku, penyidik juga tengah mengklarifikasi keterangan dari korban untuk mendapatkan gambaran lebih jelas mengenai kasus ini. Dari hasil penyelidikan awal, polisi menemukan indikasi bahwa ada pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan pemerasan tersebut.
“Kami terus mendalami kasus ini bersama Paminal guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat,” tambahnya.
Saat ini, kepolisian masih berusaha mengumpulkan bukti tambahan, termasuk rekaman komunikasi, transaksi keuangan, serta keterangan saksi lain yang dapat memperkuat dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu.
“Baca Juga : Banjir di Kelapa Gading: Kendaraan Mogok Akibat Menerobos”
Kasus ini bermula ketika AKBP Bintoro diamankan oleh Bidpropam Polda Metro Jaya setelah diduga melakukan pemerasan terhadap anak seorang pengusaha dengan nominal yang mencapai miliaran rupiah. Meskipun jumlah pasti uang yang diminta masih dalam tahap verifikasi, indikasi kuat menunjukkan bahwa perbuatan tersebut melibatkan modus tekanan hukum terhadap korban.
Hingga kini, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lanjutan, dan penyidik sedang mendalami motif serta jaringan yang memungkinkan pemerasan ini terjadi.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa mereka akan bertindak tegas terhadap setiap anggota yang terbukti melanggar kode etik kepolisian. Kasus AKBP Bintoro ini menjadi salah satu contoh upaya serius dalam menegakkan integritas dan profesionalisme aparat kepolisian.
Tindakan ini juga diharapkan dapat menjadi peringatan bagi seluruh anggota kepolisian agar tetap menjunjung tinggi profesionalisme serta menghindari tindakan yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
“Kami akan memberikan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada tempat bagi pelanggar kode etik di tubuh kepolisian,” tegas Kombes Radjo.
Polda Metro Jaya berkomitmen untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan adil, transparan, dan profesional, sehingga kasus ini dapat segera terselesaikan dengan hasil yang memenuhi prinsip keadilan.
“Baca Juga : Tragedi di Karawang: 2 Perahu Nelayan Terbalik, 1 Meninggal”