
Bea Cukai Bongkar Penjualan Rokok Ilegal di Platform E-commerce
infolangsung.org – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap modus penjualan rokok ilegal yang marak terjadi di platform e-commerce di Indonesia. Modus ini dinilai cukup rumit dan menimbulkan tantangan besar bagi petugas dalam melakukan penindakan. Rokok ilegal tersebut tidak dijual secara langsung, melainkan dalam bentuk produk lain yang menggunakan merek rokok sebagai kamuflase.
“Baca Juga: Purbaya Tunda Pajak E-commerce, Prioritaskan Penindakan Pengemplang Besar”
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan bahwa penjualan rokok ilegal di e-commerce dilakukan dengan menyamarkan produk. “Tidak mungkin menjual rokok secara langsung. Mereka menawarkan produk lain seperti kaos, mouse game, keyboard, sandal, hingga pakaian dalam yang menggunakan merek rokok. Namun, jika diklik, sebenarnya yang dijual adalah rokok,” ungkap Nirwala. Strategi ini membuat penindakan menjadi sulit karena produk yang terlihat tidak mencurigakan.
Meskipun menghadapi tantangan, Bea Cukai terus melakukan operasi penindakan. Dalam satu minggu terakhir, telah dilakukan empat kali penindakan penjualan rokok ilegal di e-commerce. Dari operasi tersebut, Bea Cukai berhasil melacak gudang penyimpanan rokok ilegal dan menangkap sekitar 650 slop rokok. Untuk kasus penindakan kecil, Bea Cukai menerapkan prinsip restorative justice, yang menegakkan hukum secara efisien tanpa membebani pelaku kecil.
Prinsip restorative justice ini berarti pelaku penjualan rokok ilegal dalam jumlah kecil didenda secara bertahap. Nirwala menjelaskan, “Jika pelaku menjual sampai tiga kali, mereka harus membayar denda. Pada tahap penyidikan, jika terulang empat kali, barang bukti akan disita untuk negara.” Pada kasus terbesar, denda mencapai Rp 500 juta untuk gudang yang berhasil diungkap. Kebijakan ini diambil agar penegakan hukum berjalan efektif dan adil.
Data terbaru dari Ditjen Bea dan Cukai menunjukkan bahwa hingga September 2025, sudah dilakukan 12.041 penindakan rokok ilegal. Total barang bukti yang berhasil disita mencapai 745,949 juta batang rokok. Jumlah ini hampir menyamai total penindakan sepanjang tahun 2024, yang sebanyak 792,03 juta batang. Angka ini menggambarkan intensitas dan skala penjualan rokok ilegal di pasar Indonesia masih sangat tinggi.
“Baca Juga: Steam Hentikan Dukungan untuk Windows 10 32-bit”
Penjualan rokok ilegal melalui e-commerce adalah tantangan baru bagi Bea Cukai, seiring berkembangnya teknologi dan platform digital. Modus kamuflase produk membuat pengawasan lebih rumit dan membutuhkan pendekatan lebih kreatif. Bea Cukai tidak hanya mengandalkan operasi fisik, tetapi juga memanfaatkan teknologi digital untuk melacak penjual dan gudang ilegal.
Ke depan, Bea Cukai berencana memperkuat kerja sama dengan platform e-commerce agar lebih proaktif dalam mengawasi dan menghapus produk ilegal. Penguatan regulasi dan edukasi kepada masyarakat juga menjadi bagian penting untuk mengurangi konsumsi rokok ilegal. Langkah ini diharapkan mampu menekan peredaran rokok ilegal dan meningkatkan penerimaan negara dari cukai rokok yang sah.
Dengan upaya terus-menerus dan strategi yang tepat, Bea Cukai berharap pasar rokok ilegal di Indonesia dapat semakin diminimalisir. Penegakan hukum yang tegas dan edukasi publik akan menjadi kunci sukses menanggulangi permasalahan ini di masa mendatang.