
Vidi Aldiano Bebas dari 3 Gugatan Hak Cipta Lagu Nuansa Bening
infolangsung.org – Penyanyi Vidi Aldiano berhasil memenangkan gugatan hak cipta yang dilayangkan oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti terkait lagu Nuansa Bening. Pada 19 November 2025, Majelis Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan untuk tidak menerima ketiga gugatan yang diajukan. Keputusan ini diambil setelah pihak Vidi Aldiano mengajukan eksepsi atau nota keberatan, yang diterima oleh majelis hakim.
“Baca Juga: Ringgo Agus Rahman Raih Piala Citra Pemeran Utama Pria Terbaik”
Majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum Vidi Aldiano. Dengan diterimanya eksepsi tersebut, proses hukum tidak dilanjutkan ke pokok perkara. Artinya, Vidi tidak perlu menghadapi tuntutan ganti rugi yang sebelumnya diajukan oleh Keenan Nasution dengan jumlah mencapai Rp 28,4 miliar. Keputusan ini dinilai menguntungkan bagi Vidi, mengingat besarannya tuntutan yang diajukan cukup signifikan.
Sengketa hak cipta ini bermula pada 16 Mei 2025, ketika Keenan Nasution dan Rudi Pekerti menggugat Vidi Aldiano atas dugaan penggunaan lagu Nuansa Bening tanpa izin. Gugatan pertama dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst menuduh Vidi telah menggunakan lagu tersebut secara komersial dalam 31 pertunjukan langsung tanpa persetujuan dari para pencipta lagu. Selain itu, para penggugat juga meminta sita jaminan terhadap tanah dan rumah milik Vidi di Jakarta Selatan.
Gugatan kedua dengan nomor perkara 73/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst menuduh Vidi mendistribusikan lagu Nuansa Bening di tiga platform musik digital—Apple Music, Spotify, dan YouTube Music—tanpa izin. Dalam gugatan ketiga yang diajukan oleh Rudi Pekerti dengan nomor perkara 74/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst, Vidi dituduh mengubah nama pencipta lagu di platform digital menjadi miliknya, serta nama Keenan Nasution dan Rudi Pekerti. Dalam gugatan ini, Vidi dituntut membayar denda kerugian sebesar Rp 900 juta.
Keputusan pengadilan yang tidak menerima ketiga gugatan tersebut menandai berakhirnya sengketa antara Vidi Aldiano dengan para pencipta lagu Nuansa Bening. Meskipun gugatan ini telah berakhir, kontroversi terkait hak cipta dalam industri musik Indonesia tetap menjadi topik yang menarik untuk dibahas. Kasus ini juga menyoroti pentingnya hak cipta dalam dunia musik. Terutama dalam era digital, di mana distribusi musik lebih mudah dilakukan tanpa pengawasan yang ketat.
“Baca Juga: Update Windows 11 Dinilai Mengurangi Performa Gaming, Ini Penjelasannya”
Bagi Vidi Aldiano, kemenangan ini tentu menjadi pencapaian yang signifikan. Ia tidak hanya bebas dari tuntutan yang besar, tetapi juga dapat melanjutkan karier musiknya tanpa beban hukum. Di sisi lain, sengketa ini memberikan pelajaran berharga tentang pentingnya kesepakatan yang jelas antara musisi dan pencipta lagu, serta perlunya perlindungan hak cipta yang lebih baik di Indonesia. Kasus ini kemungkinan akan mempengaruhi kebijakan industri musik terkait hak cipta di masa depan.