
KPK Tahan Yaqut dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
infolangsung.org – Komisi Pemberantasan Korupsi menyita sejumlah aset dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Nilai total aset yang disita diperkirakan mencapai lebih dari Rp100 miliar.
Informasi tersebut disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Ia menyampaikan hal itu dalam konferensi pers terkait penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
“Baca Juga: Sidang Kasus Chromebook, Nadiem Diperiksa 11 Jam”
Penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas, yang juga dikenal sebagai Gus Yaqut, diumumkan pada Kamis, 12 Maret 2026. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji.
Penyitaan aset dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan. KPK menelusuri berbagai aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam konferensi pers tersebut, Asep Guntur Rahayu memaparkan rincian aset yang telah disita oleh penyidik. Aset tersebut terdiri dari berbagai bentuk, mulai dari uang tunai hingga properti.
KPK menyita uang dalam beberapa mata uang berbeda. Total uang yang diamankan antara lain sebesar 3,7 juta dolar Amerika Serikat, Rp22 miliar, serta 16.000 riyal Arab Saudi.
Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah kendaraan. Empat unit mobil menjadi bagian dari barang yang diamankan dalam perkara ini.
KPK juga menyita lima bidang tanah beserta bangunan yang diduga berkaitan dengan aliran dana kasus tersebut. Aset properti ini menjadi bagian penting dalam proses pelacakan aset.
Penyitaan dilakukan untuk mengamankan potensi kerugian negara sekaligus mendukung proses pembuktian di pengadilan.
Selain penyitaan aset, Badan Pemeriksa Keuangan juga melakukan penghitungan kerugian negara. Hasil audit menunjukkan angka yang cukup besar dalam perkara ini.
Menurut Asep Guntur Rahayu, BPK memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp622 miliar. Nilai tersebut berasal dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji.
Perhitungan kerugian negara menjadi salah satu unsur penting dalam penanganan kasus korupsi. Data tersebut digunakan sebagai dasar dalam proses hukum selanjutnya.
Angka kerugian tersebut juga menunjukkan besarnya dampak yang diduga ditimbulkan oleh praktik korupsi dalam sektor pelayanan haji.
Dalam proses penyidikan perkara ini, Yaqut Cholil Qoumas sempat mengajukan gugatan praperadilan. Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Melalui praperadilan tersebut, pihak Yaqut berupaya menggugat proses penyidikan yang dilakukan KPK. Namun pengadilan memutuskan untuk menolak seluruh permohonan tersebut.
Putusan hakim menyatakan bahwa proses penyidikan yang dilakukan KPK telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, penyidikan dinilai sah secara formil.
Keputusan pengadilan ini memperkuat posisi KPK dalam melanjutkan proses penyidikan terhadap perkara dugaan korupsi tersebut.
“Baca Juga: LPDDR6 SK Hynix Siap Dorong Smartphone AI”
Menanggapi putusan praperadilan tersebut, KPK menegaskan bahwa proses penyidikan telah dilakukan sesuai aturan. Lembaga antirasuah itu menyatakan seluruh prosedur hukum telah dipenuhi.
Asep Guntur Rahayu menyebut keputusan hakim memperjelas status hukum penyidikan yang sedang berjalan. Dengan ditolaknya gugatan praperadilan, proses hukum dapat terus dilanjutkan.
KPK juga menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara dugaan korupsi kuota haji ini. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan pengelolaan layanan ibadah haji. Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.