
Purbaya Terapkan Pembebasan PPh 21 bagi Pegawai sampai Rp 10 Juta
infolangsung.org – Pemerintah resmi memberikan pembebasan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji maksimal Rp10 juta per bulan pada 2026. Kebijakan ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi nasional. Langkah tersebut diambil untuk menopang daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi yang masih berlangsung. Pemerintah menilai perlindungan terhadap pendapatan pekerja menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas sosial dan ekonomi. Insentif ini diharapkan mampu mendorong konsumsi rumah tangga serta mendukung pemulihan sektor industri padat karya.
“Baca Juga: Konflik AS–Venezuela Berpotensi Dorong Naiknya Harga Minyak”
Ketentuan pembebasan PPh Pasal 21 ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengatur tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan tertentu yang ditanggung pemerintah. Aturan ini diterbitkan sebagai bagian dari stimulus ekonomi Tahun Anggaran 2026. Insentif berlaku selama satu tahun penuh, mulai Januari hingga Desember 2026. Pemerintah menegaskan kebijakan ini bersifat temporer dan dirancang untuk merespons kondisi ekonomi terkini. Dalam pertimbangannya, Menteri Keuangan menyebut kebijakan fiskal ini bertujuan menjaga daya beli sekaligus menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial.
Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa insentif PPh Pasal 21 ini difokuskan pada pekerja di sektor tertentu. Pemerintah menargetkan lima sektor utama yang dinilai strategis dan rentan terhadap tekanan ekonomi. Sektor tersebut meliputi industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Kelima sektor ini dikenal sebagai penyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Pemerintah berharap keringanan pajak dapat membantu perusahaan mempertahankan tenaga kerja sekaligus menjaga pendapatan pekerja. Dengan demikian, kebijakan ini juga diharapkan menekan risiko pemutusan hubungan kerja.
Fasilitas pembebasan PPh Pasal 21 dapat dimanfaatkan oleh pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap tertentu. Untuk pegawai tetap, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Pegawai harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau Nomor Induk Kependudukan yang telah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak. Selain itu, pegawai harus menerima penghasilan bruto tetap dan teratur dengan batas maksimal Rp10 juta per bulan. Bagi pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, ketentuan yang berlaku sedikit berbeda. Mereka harus menerima upah rata-rata tidak lebih dari Rp500 ribu per hari atau maksimal Rp10 juta per bulan. Pemerintah juga menegaskan bahwa penerima insentif tidak sedang menikmati fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah pada periode sebelumnya.
“Baca Juga: e-Rapor Resmi Diluncurkan Kemendikdasmen”
Dalam ketentuan Pasal 4 ayat (6), pemerintah menegaskan bahwa penghasilan yang menerima insentif ini tidak termasuk penghasilan yang dikenai PPh bersifat final. Secara administratif, pajak penghasilan pekerja tetap dihitung dan dipotong oleh pemberi kerja. Namun, nilai pajak tersebut kemudian ditanggung pemerintah dan dibayarkan kembali secara tunai oleh perusahaan kepada pekerja. Skema ini memastikan penghasilan bersih yang diterima pekerja tidak berkurang akibat kewajiban pajak. Pemerintah menilai mekanisme ini penting untuk menjaga transparansi administrasi perpajakan. Di sisi lain, pekerja tetap mendapatkan manfaat penuh dari insentif fiskal. Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap konsumsi domestik tetap terjaga sepanjang 2026 dan memberikan bantalan ekonomi bagi kelompok pekerja berpenghasilan menengah.