
Apple Diseret ke Pengadilan Karena Gunakan Buku Bajakan untuk AI
infolangsung.org – Apple menghadapi gugatan di Pengadilan California terkait penggunaan ribuan buku bajakan untuk melatih sistem kecerdasan buatan (AI)-nya, Apple Intelligence. Gugatan diajukan oleh dua profesor, Susana Martinez-Conde dan Stephen Macknik, yang mengklaim bahwa Apple telah menggunakan “perpustakaan bayangan” ilegal yang berisi buku-buku bajakan dalam proses pengembangan teknologi AI mereka. Para penggugat menuntut agar Apple berhenti menggunakan karya yang dilindungi hak cipta dan membayar ganti rugi.
“Baca Juga: Presiden Prabowo Subianto Ancam Reshuffle Menteri Nakal”
Gugatan class action ini, yang diajukan pada Kamis (9/10/2025). Menyatakan bahwa Apple telah mengambil data dari berbagai sumber di internet, termasuk buku bajakan. Untuk melatih Apple Intelligence. Sistem AI ini merupakan bagian dari perangkat iOS, termasuk iPhone dan iPad, yang terintegrasi dalam berbagai fitur. Para penggugat juga menambahkan bahwa buku yang digunakan termasuk karya mereka. Champions of Illusion dan Sleights of Mind, yang dilindungi hak cipta.
Menurut gugatan, pada hari setelah Apple mengumumkan Apple Intelligence, perusahaan tersebut meraih lebih dari USD200 miliar dalam pendapatan. Yang menjadi “hari paling menguntungkan dalam sejarah perusahaan.” Hal ini menunjukkan potensi keuntungan besar yang diperoleh Apple dari penggunaan materi yang diduga ilegal.
Dalam gugatan tersebut, Martinez-Conde dan Macknik menuntut Apple untuk membayar ganti rugi dalam jumlah yang tidak ditentukan. Mereka juga meminta agar perusahaan tersebut segera berhenti menggunakan karya yang dilindungi hak cipta mereka dalam melatih sistem AI. Meskipun demikian, baik Apple maupun pengacara para penggugat belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan tersebut pada Jumat (10/10/2025).
Kasus ini menambah daftar panjang tuntutan terhadap perusahaan teknologi besar terkait penggunaan karya berhak cipta tanpa izin dalam pelatihan model kecerdasan buatan. Sebelumnya, sejumlah penulis lain juga menggugat Apple atas dugaan penyalahgunaan karya mereka dalam pengembangan sistem AI.
Gugatan ini menjadi bagian dari tren yang lebih besar. Di mana sejumlah perusahaan teknologi terkemuka seperti OpenAI, Microsoft, dan Meta Platforms sedang menghadapi gugatan terkait penggunaan karya tanpa izin dalam pelatihan AI. Kasus ini semakin memperburuk ketegangan antara pengembang teknologi dan pemilik hak cipta. Dengan pihak yang merasa dirugikan oleh penggunaan karya mereka yang tidak sah.
Pada Agustus 2025, perusahaan AI Anthropic setuju untuk membayar USD1,5 miliar untuk menyelesaikan gugatan serupa dari kelompok penulis yang menuntut perusahaan tersebut atas penggunaan karya mereka untuk melatih model chatbot AI-nya, Claude. Kasus-kasus ini semakin memperjelas bahwa penggunaan AI dalam dunia digital masih harus menyelesaikan banyak tantangan hukum terkait hak cipta.
“Baca Juga: Gavin Newsom: California Sahkan Undang-Undang AI Pertama di AS”
Gugatan terhadap Apple ini membawa dampak yang signifikan terhadap perkembangan industri kecerdasan buatan. Industri ini tengah berkembang pesat, namun masalah hak cipta yang terkait dengan pelatihan model AI masih menjadi isu besar yang belum terselesaikan. Jika pengadilan memutuskan untuk mendukung penggugat. Hal ini dapat menjadi preseden penting dalam menentukan bagaimana perusahaan teknologi dapat menggunakan materi berhak cipta dalam pengembangan sistem AI mereka di masa depan.
Perusahaan-perusahaan teknologi kini harus semakin berhati-hati dalam menggunakan data untuk pelatihan AI. Selain itu, pengaturan dan regulasi yang lebih ketat mengenai hak cipta di dunia digital semakin diperlukan untuk memastikan bahwa hak-hak para pencipta karya tidak diabaikan oleh kemajuan teknologi.