Business

Bank Rakyat Indonesia, Terkait Batas Waktu Rekening Dormant

Info langsung – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI baru-baru ini mengumumkan perubahan penting dalam kebijakan terkait rekening dormant. Perubahan ini mencakup aturan baru tentang batas waktu bagi rekening yang tidak aktif atau dormant. Jika Anda seorang nasabah BRI, penting untuk memahami perubahan ini agar tidak terkena dampaknya. Berikut adalah informasi mendetail mengenai aturan baru ini dan apa yang perlu Anda ketahui.

1. Perubahan Ketentuan Batas Waktu Rekening Dormant

Dalam aturan terbaru, Bank Rakyat Indonesia (BRI) memperbarui ketentuan mengenai batas waktu yang diperlukan agar sebuah rekening dinyatakan dormant. Sebelumnya, status dormant dapat ditentukan berdasarkan saldo atau aktivitas transaksi. Namun, mulai dari tanggal 15 Agustus 2024, BRI akan menetapkan batas waktu baru yaitu 180 hari untuk menentukan status rekening dormant, tanpa mempertimbangkan saldo nasabah.

Apa Itu Rekening Dormant?
Rekening dormant adalah rekening yang tidak pernah digunakan untuk transaksi dalam kurun waktu tertentu. Dalam kasus BRI, apabila sebuah rekening tidak mengalami transaksi apapun – baik itu debit, kredit, atau biaya administrasi – selama 180 hari, maka rekening tersebut akan berubah status menjadi dormant.

“Baca juga: Kenaikan Simpanan Orang Kaya di Perbankan”

2. Daftar Produk Tabungan yang Terkena Perubahan

Perubahan ketentuan ini berlaku untuk beberapa produk tabungan BRI. Berikut adalah daftar produk tabungan yang akan mengalami perubahan batas waktu menjadi 180 hari sebelum dinyatakan dormant:

  • Tabungan BRI Simpedes
  • Tabungan BRI Simpedes BISA
  • Tabungan BRI Simpedes Usaha
  • Tabungan BRI BritAma Umum
  • Tabungan BRI BritAma Bisnis
  • Tabungan BRI BritAma Prioritas
  • Tabungan BRI BritAma Mitra
  • Tabungan BRI BritAma DHE
  • Tabungan BRI Junio

Jika Anda memiliki salah satu dari produk tabungan di atas, penting untuk memastikan bahwa Anda melakukan transaksi secara berkala untuk menghindari perubahan status rekening menjadi dormant.

3. Prosedur Reaktivasi Rekening Dormant

Jika rekening Anda telah berubah status menjadi dormant, Anda tidak perlu khawatir. BRI memberikan opsi untuk reaktivasi rekening. Caranya adalah dengan mengunjungi unit kerja BRI terdekat dan membawa identitas diri serta bukti kepemilikan rekening. Dengan mengikuti prosedur ini, Anda dapat mengaktifkan kembali rekening Anda dan melanjutkan penggunaannya seperti biasa.

Langkah-Langkah Reaktivasi:

  1. Kunjungi Unit Kerja BRI: Datanglah ke cabang BRI terdekat dengan membawa dokumen yang diperlukan.
  2. Bawa Identitas Diri dan Bukti Kepemilikan Rekening: Siapkan KTP dan buku tabungan atau kartu debit untuk memudahkan proses reaktivasi.
  3. Ikuti Prosedur yang Ditetapkan: Petugas BRI akan memandu Anda melalui proses reaktivasi.

“Simak juga: Dua Pedagang Kripto Mendapat Lisensi Penuh”

4. Penutupan Rekening Otomatis untuk Produk Tertentu

Untuk produk tabungan tertentu, terutama yang berstatus dormant dan tidak memenuhi ketentuan saldo minimum, rekening akan ditutup secara otomatis setelah 180 hari tanpa transaksi. Produk-produk ini termasuk:

  • Tabungan BRI BritAma Umum
  • Tabungan BRI BritAma Bisnis
  • Tabungan BRI BritAma Prioritas
  • Tabungan BRI BritAma Mitra
  • Tabungan BRI BritAma DHE
  • Tabungan BRI Junio

Nasabah yang memiliki rekening dengan produk-produk ini perlu memperhatikan saldo rekening mereka dan memastikan ada transaksi rutin untuk menghindari penutupan otomatis.