
Ibu Terdakwa Sujud Minta Maaf ke Uya Kuya atas Penjarahan
infolangsung.org – Sidang kasus dugaan penjarahan rumah artis sekaligus anggota DPR RI, Uya Kuya, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (3/12). Agenda utama persidangan adalah mendengar keterangan saksi korban, yaitu Uya Kuya dan keluarganya. Sidang ini menjadi sorotan publik karena menghadirkan momen emosional antara korban dan keluarga terdakwa. Ketegangan emosional muncul ketika orang tua terdakwa menghadapi Uya setelah kesaksiannya. Mereka menunduk dan menggenggam tangan Uya sebagai bentuk permohonan maaf untuk anak-anak mereka yang tersangkut kasus hukum.
“Baca Juga: Jin BTS Bantu Program Anak dengan Donasi Rp 1,1 Miliar”
Salah seorang ibu terdakwa terlihat menangis dan memohon agar anaknya yang telah ditahan tiga bulan diberikan keringanan hukuman karena kondisi kesehatan. “Maafin anak saya, Pak. Anak saya kasihan di rumah, punya penyakit. Sudah tiga bulan ditahan, maafkan anak saya,” ujar ibu tersebut sambil memegang tangan Uya. Uya menenangkan ibu itu dan menegaskan bahwa ia telah memaafkan anaknya, tetapi tidak memiliki wewenang untuk mencampuri proses hukum. Interaksi ini menjadi momen emosional yang menyentuh banyak pihak, menampilkan sisi kemanusiaan korban terhadap keluarga terdakwa.
“Saya sudah maafkan dari awal. Selanjutnya biar diserahkan ke pihak berwenang. Saya bukan hakim, saya bukan jaksa,” kata Uya kepada ibu terdakwa. Untuk meredakan suasana, Uya menutup percakapan dengan gestur bersahabat, “Nanti kapan-kapan kita main ke rumah, Ibu ya,” sambil menepuk pundak ibu itu. Sikap ini menekankan pentingnya membedakan antara sikap pribadi dan kewenangan hukum, sekaligus menunjukkan toleransi dan kemanusiaan dalam menghadapi kasus pidana.
Kasus ini bermula pada 30 Agustus 2025 di Pondok Bambu, Jakarta Timur, ketika rumah Uya diduga dikerumuni massa yang hendak menjarah. Ada tiga terdakwa, yaitu Reval Ahmad Jayadi, Anisa Safitri, dan Warda Wahdatullah. Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Warda mengajak Anisa ke lokasi kejadian. Mereka bertemu Reval yang kesulitan menggotong televisi LG 60 inci. Ketiganya berusaha mengangkat televisi itu untuk dijual ke kawasan Banjir Kanal Timur. Aksi ini digagalkan Satreskrim Polres Jakarta Timur pada 8 September 2025. Polisi menyita televisi sebagai barang bukti, sementara ketiga terdakwa ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Baca Juga: Game Horses Diblokir di Epic Games Setelah Kontroversi”
Para terdakwa kini menghadapi ancaman pidana Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersekutu. Ancaman pidana ini berkisar antara 5 hingga 7 tahun penjara. Persidangan selanjutnya akan menghadirkan saksi tambahan dan pemeriksaan bukti dari pihak Jaksa Penuntut Umum. Kasus ini menjadi sorotan masyarakat karena melibatkan artis dan anggota legislatif. Selain itu, kasus ini menjadi pelajaran penting terkait hukum pidana Indonesia, khususnya mekanisme pencurian dengan pemberatan, hak korban, dan prosedur hukum bagi terdakwa yang masih di bawah umur atau memiliki kondisi kesehatan tertentu.